PILARNEGARA.COM – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Serang angkat bicara menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Banten.
Ahmad Fajri selaku Ketua PD GPI Kabupaten Serang Mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal di masyarakat Banten jelas sangat merugikan keuangan negara.
“Beredarnya rokok ilegal merupakan permasalahan serius dan sangat merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun perlindungan terhadap konsumen,” ujar Ketua GPI Kabupaten Serang dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (24/04/2025).
“Kami sudah sempat menyambangi salah satu distributor rokok ilegal yang ada di desa Cimaung, Kec. Cikeusal, Kabupaten Serang”, lanjut Fajri.
Ia juga menyayangkan aparat penegak hukum diam dan menutup mata melihat ada peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.
“Kami menduga aparat penegak hukum sengaja membiarkan dan menutup mata melihat peredaran rokok ilegal yang begitu masif pendistribusiannya di masyarakat,” tegas Ahmad Fajri.
“Kami juga menduga masifnya peredaran rokok ilegal yang salah satunya adalah rokok merk MAMA CANTIK di kabupaten dan kota serang karena lemahnya pengawasan aparat keamanan,” lanjut ketua GPI Kabupaten Serang.
Untuk itu, atas nama GPI Kabupaten Serang, Ahmad Fajri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melawan peredaran rokok ilegal di Banten.
“Dalam waktu dekat kami akan mengkonsolidasikan diri dengan masyarakat, pemuda dan mahasiswa se Provinsi banten. Untuk aksi unjuk rasa serta melaporkan ke pihak yang berwajib.
Selain itu, Ketua GPI Kabupatèn Serang juga mengingatkan kepada perusahaan yang masih nakal dan mengedarkan rokok ilegal di masyarakat banten untuk segera menghentikan diri.
“Jika masih ada perusahaan dan pengusaha yang masih nakal dan mengedarkan rokok ilegal di Banten, yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. Sedangkan aparat penegak hukum membiarkannya, Maka kami sebagai orgabisasi masyarakat yang akan melawan dan menutup paksa perusahaan tersebut,” pungkas Fajri
Perlu diketaui bahwa pengedar atau penjual Rokok Ilegal bisa terancam sanksi pidana. Peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54. (MUN)