PILARNEGARA.COM – Aliansi Pemuda Mahasiswa Koka Kendari (APMK) kembali melakukan aksi unjuk rasa, untuk mendesak Kemendagri mencopot Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu Jum’at (28/7/2023).
Setelah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan SK Kemendagri Nomor 131.74 – 5770 Tahun 2022 tentang pengangkatan Pejabat Walikota Kendari Jum’at, 07-10-2022.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi resmi melantik Pejabat (Pj) Walikota Kendari yakni, Asmawa Tosepu, AP, M.Si pada tanggal, 10 oktober 2022.
Dalam visi – misinya bahwa akan membangun dan mensejaterahkan masyarakat. Dia juga berjanji akan memperbaiki tata kelolah pemerintahan dan memperbaiki Birokrasi serta membangun sinergitas dengan semua pihak.
Pada Faktanya Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu di anggap gagal dalam menjalankan tugas, Sesuai arahan bapak Menteri Dalam Negeri. APMK menilai Pj Walikota Kendari ini sangat arogan jadi Tidak cocok jadi pejabat publik.
Bentuk arogansinya adalah, bahwa setiap orang yang menkritik dianggap sebagai lawan, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa harus mahasiswa yang ber KTP kota Kendari.
mahasiswa yang kuliah di kota Kendari tapi berasal dari daerah lain, tidak dibolehkan menkritik kinerja Pj Walikota. Aneh, mungkin pak Pj ini kurang baca Konstitusi, aturan perundang-undangan, atau tidak paham Konsep Negara Demokrasi.
Dalam aksi ini, yang paling di sorot adalah keberadaan Tambang Pasir Ilegal Nambo, dimana tambang pasir tersebut ilegal melanggar aturan hukum, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan produk Hukum sendiri Kota Kendari tetapi anehnya PJ Walikota Kendari sendiri yang melanggar.
Bahkan, setelah Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu dilantik langsung berkunjung ke lokasi Tambang Pasir Ilegal Nambo tersebut, itu dianggap angin segar, bahkan sempat ditutup dan dibentuk Tim Terpadu yang beranggota kan Forkompinda, termasuk Kapolres sebagai unsur penegak Hukum.
Tetapi anehnya setelah berselang beberapa hari kemudian tambang pasir Ilegal Nambo tersebut kembali beroperasi, bahkan diduga menjadi penyuplai pasir kebeberapa perusahaan tambang Nickel tersebut, bahkan tempat pemuatan pasir pun menggunakan Pelabuhan umum (termum) ini sangat melanggar aturan hukum.
AMPK menduga ada Oknum yang bermain, bahkan disini kami duga terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam bentuk Suap dan Gratifikasi. Bahkan patut kita duga Pj Walikota Kendari ikut bermain didalamnya bersama Beberapa oknum anggota DPRD Kota Kendari, bahkan Penegak Hukum.
APMK sudah serahkan bukti permulaan ke Kemendagri terkait adanya tambang pasir Ilegal di Nambo. Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri. (RED)