PILARNEGARA.COM – Barisan Kuning Anti Korupsi, menggelar Aksi didepan Kejaksaan Agung RI terkait dengan dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo telah menyeret sejumlah pihak, Senin (03/07/2023).
Diantaranya Johnny Plate, mantan Menteri Kominfo, dan Anang Latif yang Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Maemun Selaku Koordinator Barisan Kuning Anti Korupsi dalam orasinya menyampaikan, bahwa Kejaksaan Agung RI terkesan politis dalam menangani kasus berjamaah tower BTS ini.
“Kami meminta agar kejaksaan Agung RI jangan hanya memanggil dan memeriksa Dito Ariotedjo”, Tegas Maemun.
Bagaimana tidak Kejaksaan Agung RI hanya memanggil dan mentersangkakan mereka yang tidak berkoalisi dengan Partai PDIP.
Hari ini, Ketua DPP Partai Golkar Dito Ariotedjo yang saat ini telah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan olahraga di panggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.
“Saya meminta kepada Pimpinan Kejagung jangan tebang pilih persoalan hukum, Akan tetapi kami meminta segera panggil dan periksa juga Puan Maharani dan suaminya juga dong”, Tambah Maemun dalam orasinya.
Terakhir Maemun menyampaikan “Jika Kejaksaan Agung RI tidak memanggil dan memeriksa Puan Maharani dan suaminya maka yakin sungguh kami akan konsolidasi masif untuk mengepung Kejaksaan Agung RI sampai Puan dan suaminya ditetapkan jadi tersangka”, Tutup Maemun.