oleh

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Bali Ikut Aksi Penolakan Remisi Susrama

SUARAKEADILAN – Aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dan pewarta Tabanan menggelar aksi penolakan remisi Susrama. Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Aksi dimulai dari Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Senin (04/02/2019) sekitar pukul 08.30 WITA.

Dengan membawa spanduk, pamlet, serta foto Prabangsa. Aksi yang bertujuan menguatkan penolakan terhadap remisi Susrama kemudian bergeser menuju Lampu Merah Saraswati.

Dengan berorasi dan membentangkan sepanduk dan kain berwana putih. Anggota Perwarta dan SJB yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, mendapat dukungan dari warga tabanan. Dengan ikut memubuhkan tanda tangan di kain putih sepanjang 100 meter.

Usai berorasi di Lampu Merah Sarswati, aksi dilanjutkan berjalan kaki menuju Lampu Merah sipang Pahlawan yang sebelumnya melintasi Kantor Bupati Tabanan. Warga yang sedang berhenti saat lampu merah, turut serta membuhkan tanda tangan ke kain putih sebagai bentuk dukungan petisi penolakan terhadap remisi Susrama.

Sektitar 10 menit menggelar orasi dan meminta dukungan masyarakat, Aksi kemudian bergeser menuju ke barat yakni Patung Sagung Wah. Di patung yang merupakan ikon perjuangan rakyat Tabanan tersebut kembali berorasi. Aksi tersebut cukup menyita perhatian masyarakat, terlebih lokasi Patung Sagung Wah yang berdekatan dengan Pasar Tabanan. Pengujung pasar Tabanan pun ikut membubuhkan tanda tangan terhadap penolakan remisi Susrama.

Baca Juga :  Rela Berbuat Mesum Dengan Bosnya, IR Beralasan Karena Demi Karir

Aksipun semakin semangat dengan bergabungnya dua orang penting di tabanan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan IKG Sanjaya ikut menandatangani petisi penolakan terhadap remisi yang diberikan kepada Susrama.

Bupati dan wakil Bupati yang juga merupakan kader PDI perjuagan menolak remisi kepada susrama yang menjadi otak pembunuh waratwan radar bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa tertuang pada keputusan presiden nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara .

Ketua Pewarta Tabanan Donny Darmawan mengatakan aksi damai tersebut bertujuan untuk menguatkan penolakan terhadap remisi yang diberikan kepada Susrama. Aksi Pewarta ini adalah aksi yang keempat kalinya dilakukan Jurnalis Bali, yang pertama digelar SJB di Denpasar. Kedua di Bali Utara Buleleng, Ketiga di Bali Timur Klungkung dan yang keempat di Bali Barat di Tabanan.

Baca Juga :  Warga Jakarta Barat Pasang Spanduk Tolak People Power

“Sebelum remisi itu dicabut, kami Pewarta dan rekan rekan wartawan di seluruh Bali akan terus menggelorakan penolakan terhadap resmisi Susrama. Aksi ini merupakan salah satu rasa solidaritas sesama insan pers dan harus terus dikumandangkan sampai tuntutan dikabulkan,” tegasnya. (AMN)

Loading...

Baca Juga